Sopir Jagoan Aniaya Mahasiswa Kedokteran Akhirnya Ditahan
Lemas Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
PALEMBANG,KABARIRAKYAT.COM – Penyidik Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan F alias Datok (37) sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa intership Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, M Luthfi Handiyan.
Ini terungkap saat berlangsungnya rilis kasus ini oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024) sore Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo,SH,SIK.
Penetapan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap F ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini menjadi penyidikan (dik).
Tersangka F sendiri menyerahkan diri dengan diantar oleh kuasa hukumnya Adv. Hj Titis Rachmawati,SH,M.M.Hum,CLA pada Jum’at (13/12/2024) siang.
Menurut Anwar, kejadian tindak penganiayaan yang sempat viral di media sosial (medsos) terjadi pada Selasa (10/12/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dimana saat itu korban mendapatkan telepon dari seorang rekannya sesama mahasiswa intership FK Unsri yang bertugas di RSUD Siti Fatimah bernama Ledy.
Ledy mengajak korban untuk bertemu di salah satu kafe di kawasan Jl Demang Lebar Daun. Korban bersama dua rekannya menyanggupi permintaan Ledy untuk bertemu dan setibanya di kafe tersebut ternyata sudah ada ibunya Ledy bernama Lina. Mereka hendak mendiskusikan terkait jadwal piket jaga dimana selaku chief coas korban nenyusun jadwal tersebut.
Rupanya, ibu Ledy merasa berkeberatan dengan jadwal piket jaga tersebut dengan menyampaikan argumennya.
Tiba-tiba di tengah diskusi mulai memanas dan ibunya Ledy ini mulai berbicara dengan nada meninggi. Mendengar hal itu, tersangka F alias D yang sebelum duduk di meja sebelah bangkit dan mendorong pelapor seraya mengucapkan kata-kata kasar.
Tak cukup sampai disitu saja, saat itu oleh tersangka, korban ditunjuk-tunjuk dan mengenai pipi namun saat itu korban tak bergeming. Karena melihat korban diam akhirnya tersangka yang sudah tersulut emosinya langsung memukul secara bertubi-tubi ke bagian muka dan sempat dipisahkan oleh beberapa rekannya sesama mahasiswa intership.
“Akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka di bagian muka, kepala, pipi serta lehernya dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumsel,” sebut Anwar.
Setelah kejadian pihak keluarga korban yang merasa tak terima anaknya sudah menjadi korban penganiayaan itu langsung melapor ke SPKT Polda Sumsel.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini seperti flash disc rekaman CCTV, surat keterangan hasil visum et repertum korban dan sejumlah barang bukti lainnya,” sebut Anwar.
Sementara it, kuasa hukum tersangka DT, Hj Titis Rachmawati,SH,M.Hum,CLA menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan, tapi sekali lagi kami tekankan klien kali dalam hal ini Ibu Lina sudah siap untuk bertanggungjawab penuh. Dan kami juga telah menemui pihak Dekanat FK Unsri untuk memohon agar permaslaahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuh Titis.(arivai)