Tahun 2024 Kejari OKI Terima 539 Berkas Perkara
367 Perkara Sudah Vonis
KAYUAGUNG,Kabarirakyat.comb – Perkara tindak pidana yang masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, selama tahun 2024 tercatat mencapai 539 perkara.
Dari ratusan jumlah perkara tindak pidana yang masuk itu dominan perkara pencurian dan narkotika. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi SH, setiap tahunnya jumlah perkara tindak pidana kedua itu masih cukup tinggi.
Seperti di tahun 2024 ini pihaknya mencatat sebanyak 539 perkara. Semua jumlah perkara itu sebanyak 367 perkara telah selesai diputus atau selesai proses persidangan.
“Sampai di Desember ini ada 367 perkara yang telah diputus. Dan sebanyak 390 dalam proses persidangan,” jelasnya, kepada Kabarirakyat.com, Jumat 27 Desember 2024.
Lanjut dia, proses persidangan masih dilakukan hingga akhir tahun ini. Sisa perkara yang belum selesai dalam proses persidangan dilanjutkan kembali pada tahun depan 2025.”Saat ini dari jumlah ratusan perkara yang masuk masih ada yang dalam proses persidangan. Jelas dilanjutkan tahun depan,” ucapnya.
Masih kata Kasi Pidum, selain perkara pencurian termasuk didalamnya 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta narkotika yang dominan. Juga adanya kasus penganiayaan, pembunuhan dan lainnya.
Ditegaskan Jodhi, dari ratusan jumlah perkara yang masuk itu ada sebanyak 15 perkara yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung sehingga akan dilimpahkan pada Januari 2025 mendatang.
“Seperti perkara pembunuhan bos toko bangunan TKP Kecamatan Mesuji Raya OKI, masih belum putus jadi masih proses persidangan,” terangnya.
Dimana awal tahun depan 2025 masih agenda tanggapan dari penasehat hukum terdakwa atas jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pada agenda tuntutan, kasus pembunuhan itu dua terdakwa dituntut dengan hukuman mati.
Jodhi menambahkan, selain adanya proses persidangan untuk semua perkara tindak pidana yang masuk, ada juga perkara yang diselesaikan dengan proses Restorative Justice atau RJ. “Kejari OKI untuk perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan RJ ada 7 perkara. Diantaranya perkara penadahan, pencurian,” ucapnya.
Meskipun jumlah perkara tindak pidana cukup banyak untuk jaksa penuntut umum yang menyidangkan juga cukup.Dikatakan Jodhi, Kejari OKI memiliki 25 orang JPU. Dimana 1 orang jaksa bisa mendapatkan 3-5 perkara satu bulannya. Mengenai persidangan sendiri untuk 1 hari bisa sebanyak 35 perkara yang disidangkan.
“Sidang tindak pidana di PN Kayuagung dilaksanakan Senin hingga Kamis. Sehari paling banyak 35 perkara yang disidangkan,” jelasnya.
Diungkapkan Jodhi, waktu proses persidangan sendiri untuk satu perkara mengenai waktunya dari awal persidangan hingga selesai berbeda-beda.
Ini tergantung dengan perkaranya yaitu terkait pembuktian dalam persidangan. Tetapi biasanya untuk proses persidangan satu perkara bisa memakan waktu 1-2 bulan sampai selesai.
Mengenai perkara yang berat sehingga proses pembuktian juga memakan waktu. Yaitu menghadirkan saksi ahli dan sebagainya. Dimana pembuktiannya sulit jadi memakan waktu. “Tapi untuk perkara tindak pidana biasa proses persidangan tidak lama, yakni 1 bulan selesai,” ucapnya. (niskiah)
Ditambahkan Jodhi, untuk proses persidangan perkara tindak pidana yang masuk di Kejari OKI berjalan lancar hingga selesai. Sehingga sisa perkara yang belum dilanjutkan tahun depan.