Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan Pada Malam Tahun Baru
KAYUAGUNG,Kabarirakyat.com – Pergantian tahun dari 2024 ke Tahun Baru 2025 tinggal 3 hari lagi. Pada malam itu, sebagian orang merayakannya dengan membakar kembang api dan petasan.
Terkait malam pergantian tahun yaitu menuju Tahun Baru 2025, Polsek Pedamaran Timur Polres Ogan Komering Ilir menghimbau masyarakatnya untuk tidak menyalakan petasan dan sejenisnya.
Petasan bisa berdampak negatif, selain menimbulkan kebisingan juga bisa menyebabkan orang lain terganggu. Termasuk bisa menyebabkan kebakaran dan hal negatif lainnya kepada masyarakat itu sendiri.
Himbuan pelarangan menyalakan petasan dan sejenisnya dilakukan oleh personel Polsek Pedamaran Timur melalui personel Bhabinkamtibmas ke masyarakat dan perangkat desa langsung.
“Seperti hari ini personel Polsek Petir mengimbau langsung kepada pedagang di pasar kalangan Desa SP 2 Kecamatan Petir untuk tidak menjual petasan,” ujar Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Agus Masyudhi SH.
Diungkapkan Kapolsek, didampingi Kanit Samapta, Ipda Benny Hidayat SH, untuk besok dan lusa pihaknya masih melakukan himbauan kepada pedagang-pedagang di kalangan agar tidak menjual petasan.
“Besok kembali masih melakukan himbauan ke sejumlah Desa di Kecamatan Petir. Di Kecamatan Petir ada 7 Desa yang tersebar,” jelas Kapolsek, Minggu 29 Desember 2024.
Dijelaskan Kapolsek, semua Desa di Kecamatan Pedamaran Timur yaitu Desa Sumber Hidup(SP 1), Desa Gading Raja (SP 2) dan Desa Pacawarna(SP 3).Termasuk Desa Tanjung Makmur (SP 4), Desa Pulau Geronggang, Desa Kayulabu dan Desa Maribaya (G 1) diberikan himbauan untuk tidak menyalakan petasan di malam tahun baru.
“Masyarakat untuk malam tahun baru diperbolehkan kumpul-kumpul tapi tidak boleh menyalakan petasan saja. Termasuk saat malam tahun baru harus tetap jaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing,” terang Kapolsek.
Terpenting lagi, ditegaskan Kapolsek, di malam pergantian tahun dan libur Tahun Baru khususnya anak-anak muda untuk tidak melakukan konvoi kendaraan. Ini dikarenakan, lanjut Kapolsek, anak muda atau remaja sering tawuran kalau telah kumpul-kumpul termasuk konvoi kendaraan. Jadi pihaknya melarang.
“Yang jelas kumpul-kumpul boleh tapi jangan konvoi kendaraan. Dan tetap jaga ketertiban,” ucapnya. (niskiah)


















