Kejari OKI ‘Kebut’ Pemberkasan Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Kejari OKI segera selesaikan pemberkasan kasus Panwaslu. Foto : istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Kejari OKI ‘Kebut’ Pemberkasan Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

KAYUAGUNG, KabariRakyat.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, telah resmi menetapkan 2 tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI Tahun 2017-2018.

2 tersangka telah ditahan, usai Tim Penyidik Pidsus menetapkannya di tahun 2024 lalu. Terkait kasus ini, Kejari OKI di tahun 2025 terus melanjutkannya untuk segera menyelesaikan pemberkasannya.

Pada proses pemberkasan nanti, Kejari OKI memberikan perintah kepada Kasi Pidsus yang baru yakni Parid Purnomo SH menggantikan Eko Nurlianto SH. Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, mengenai kasus dugaan korupsi Panwaslu OKI, segera akan diselesaikan proses pemberkasannya.

“Hari ini kasi pidsus yang baru dilantik, untuk menyelesaikan pemberkasannya. Kami berharap dalam waktu dekat, dapat segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan khusus pidkor di Palembang,” jelas Kajari, Jumat 10 Januari 2025.

Masih kata Kajari, di tahun 2025, ada juga beberapa kasus yang masih menunggu tindak lanjut atau perhitungan kerugian negara dari BPKP. Diantaranya kasus Dispora OKI.

Kasus Dispora Juga Dilidik

“Dalam waktu dekat juga kami mohon dukungan, ada perkara yang saat ini masih dalam penyelidikan yang merugikan negara dengan nilai yang cukup besar, yakni miliaran,” benernya.

Sambung Kajari, dalam perkara atau kasus tidak bisa sembarangan sehingga perlu dilakukan penelitian. Jadi pada saatnya nanti, setelah mereka berhasil menemukan alat bukti dan menemukan peristiwa pidananya, perkara itu akan segera ditindaklanjuti ke tingkat penyidikkan.

Selain Kasi Pidsus Kajari OKI juga melantik Kasi Intelijen. Dimana Agung Setiawan SH MH menggantikan Alex Akbar SH MH.

Kasi Intelijen yang baru Agung Setiawan SH MH menyampaikan, sebagai pejabat baru, dirinya akan segera beradaptasi.

“Baru hari ini menjabat. Nanti Insya Allah, kami dari Intelejen akan segera beradaptasi apa-apa perkara yang sedang ditangani akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo mengatakan, dirinya juga  akan segera beradaptasi menjalankan petunjuk pimpinan, sebagaimana untuk penanganan perkara yang berkualitas.

“Terkait untuk perkara-perkara yang saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara, mungkin akan kami full up lagi dan berkoordinasi terutama dengan BPKP Provinsi Sumsel, sehingga segera rampung,” terangnya.

Dimana Kajari OKI, Jumat 10 Januari 2025 memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen, di Aula Kejaksaan Negeri OKI. Disaksikan para pegawai.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI akhirnya menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Kedua tersangka itu adalah Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu, Kabupaten OKI tahun periode 2017-2018.

Kemudian tersangka Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu, Kabupaten OKI tahun Periode 2017-2018.

Keduanya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Senin 9 Desember 2024.

Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, keduanya tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.(niskiah)

Kejari OKI segera selesaikan pemberkasan kasus Panwaslu.
Foto : istimewa

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *