Palembang, Kabarirakyat.com
Gugatan mantan dua wartawan senior Sumeks, Zulhanan dan Edward Desmamora terhadap PT Citra Bumi Sumatera (Sumeks) telah menemukan titik temu. Setelah secara marathon menjalani sidang selama 2 bulan lebih di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Pihak tergugat akhirnya menerima permintaan pesangon yang diinginkan oleh dua mantan karyawannya. Kesepakatan damai berlangsung sangat alot hampir selama satu pekan dari tanggal 15 Juli 2026.
Beberapa termin yang diminta oleh Zulhanan dan Edo pada tahap negosiasi damai dikabulkan oleh Sumeks. Kesepakatan damai tersebut mengakhiri konflik kedua belah pihak sejak dilakukan PHK pada pertengahan November 2025 lalu.

Pada proses kesepakatan damai yang dilakukan pada hari Selasa, 21 Juli 2026 di salah satu restoran di Kawasan Demang Lebar Daun dihadiri kedua belah pihak. Zulhanan dan Edward Desmamora didampingi dua pengacaranya, Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH. Sedangkan Sumeks dihadiri oleh Muwarni Direktur Operasional, Antoni Emelson Manager SDM, M Helmi Manager Keuangan, ST Reno Irawan GM Baca Koran, dan R Bayu Dirghantara, SH Pengacara Sumeks.
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak sudah diserahkan pada majelis hakim yang dipimpin oleh Romi Sinatra dengan dua hakim anggota, Heryanto dan Thobari dengan Panitera Pengganti, Ferry Irawan pada sidang yang digelar Rabu, 22 Juli 2026. Sihat Judin SH MH mengatakan sejak menjalani mediasi mulai dari Bipartit, Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pihaknya terus mengupayakan untuk damai. Hanya saja pada saat itu permintaan kliennya selalu ditolak dan hanya menambah sedikit nominal yang diajukan.
“Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak menjadi sinyal positif. Dari awal memang kami terus mengupayakan damai dan memenuhi tuntutan yang diajukan dengan secara rasional,” ucap Sihat Judin, SH, MH.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Muwarni Direktur Operasional Sumeks berharap dengan kesepakatan ini kedua belah pihak tidak ada lagi yang merasa dirugikan. Pihaknya juga sangat terpaksa melakukan perampingan karyawan karena kondisi keuangan yang ada saat ini. (*)





