Dugaan Korupsi di Dispora OKI Mulai Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan
banner 120x600
banner 468x60

kabarirakyat.com – Dugaan Korupsi di Dispora OKI Mulai diperiksa jaksa . Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ,terus berupaya mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI .

Beberapa orang saksi telah diperiksa.  “Kita masih melakukan penyelidikan dengan meriksa saksi-saksi. Hari ini ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait hal itu,” jelas Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.

Eko menjelaskan, dalam hal pemeriksaan saksi-saksi tidak bisa langsung dipublikasikan karena ini masih mengumpulkan bukti-bukti.

Maka, nantinya dapat diketahui ada kerugian atau tidaknya dalam perkara ini. Dimana pihak Kejari OKI masih mencari benar tidaknya adanya kerugian negara. Termasuk jumlah nominalnya. “Jadi saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik hari ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kalau sudah signifikan akan dirilis,” kata Eko kepada kabarirakyat.com, Selasa kemarin.

Dijelaskan Eko, perkara di Dispora OKI ini yaitu terkait anggaran tahun 2022  yang terindikasi ada kerugian negara.

“Perkara Dispora ini, Kejari OKI tunduk dan patuh dalam mengumpulkan alat bukti. Dan apabila ada unsur pidana maka akan ditingkatkan,” tegasnya.

Sambungnya, untuk kerugian negara masih dihitung. Mengenai tindak pidana yang merugikan uang negara, Kejari OKI juga telah menangani perkara di Panwaslu Kabupaten OKI.

Dimana Kejari OKI, segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tersebut.

Yakni dengan nilai dana hibah sebesar Rp12 Miliar, dimana untuk kerugian uang negara senilai Rp3 Miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada rilis capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun ini, Senin 22 Juli 2024.

Diungkapkan Kajari, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Atas perkara ini mengenai dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 Miliar. Dan untuk kerugian uang negara pada perkara itu sebesar Rp3 Miliar,” jelas Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH.

Kajari menegaskan, perkara dana hibah Panwaslu OKI itu pihaknya berupaya melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya.

Terkait untuk penetapan tersangkanya siapa saja yang menjadi tersangka pihaknya belum bisa mengumumkan.

“Pada perkara ini kerugian negara dengan modusnya kegiatan pertanggung jawaban fiktif dan dobel anggaran,” ucap Kajari.

Lanjutnya, terkait perkara itu pihaknya segera merampungkan. Dimana perkara ini terus berjalan dan akan segera rampung sehingga bisa menetapkan untuk tersangkanya.

“InsyaAllah, setelah menemukan 2 alat bukti dan dimintai keterangan akan segera disampaikan. Jadi mohon waktu bersabar dan segera dirampungkan perkaranya,”terangnya.

Masih kata Kajari yang juga didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengatakan, sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan TPPU di Kejari OKI tahun ini hingga Juni 2024 terus diselesaikan.

“Perkara masuk penyelidikan target 2 perkara dilaksanakan 1 perkara dan naik tahap penyidikan,” ujar Kajari.

Lalu, untuk perkara penyidikan ditangani 5 perkara diselesaikan 2 perkara. Kemudian, untuk tahap penuntutan dengan target 2 perkara ditangani 7 perkara dan diselesai 1 perkara.

Ditambahkan Kajari, tahun ini ada sebanyak 7 perkara tipikor, dimana untuk perkara tipikor dengan tersangka Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, untuk perkaranya sudah diproses dalam persidangan dan telah dilakukan penuntutan.

“Kades Bukit Batu dalam perkara yang merugikan uang negara senilai Rp9, 6 Miliar dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara,” bebernya.

Selain itu, pada kasus tipikor Desa Bukit Batu ini juga menyeret 2 tersangka lainnya. Yaitu sekretaris desa dan kasi keuangan desa. Dimana untuk 2 tersangka ini juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Ditambahkan Kajari, perkara tipikor lainnya yang juga telah dalam proses persidangan adalah perkata intensif guru ngaji dan masjid. Pada perkara ini sudah dilimpahkan. Dan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *