Reserse Polres OKI Ungkap Aksi Perdagangan Orang
Di Penginapan Gita Home Kayuagung
KAYUAGUNG, KABARIRAKYAT.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H Nawawi No 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan dilakukan Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Satreskrim Polres OKI berhasil mengamankan tersangka berinisial RI (26). Dimana pelaku ini diketahui memanfaatkan aplikasi MIChat dan WhatsApp. Yaitu untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu. Kemudian RI memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dengan tarif yang bervariasi tergantung durasi layanan, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno SH MH mengatakan, bahwa RI telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024. Jadi aktivitas terlarang ini sudah hampir setengah tahunan. “Aksinya pelaku ini dengan memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan memanfaatkan aplikasi online untuk menarik pelanggan,” jelas Kasat Reskrim, Jumat 22 November 2024.
Lanjutnya, perbuatan pelaku ini untuk salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Selain mengamankan RI dan petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 unit handphone (Vivo, Realme, Oppo). Juga ada uang tunai sebesar Rp700.000 dan data percakapan dalam aplikasi MIChat dan WhatsApp.
Diterangkan Kasat Reskrim, untuk penangkapan pelaku ini bermula dari seorang tamu mendatangi RI pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB lalu. Yaitu untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207. “Anggota kami yang sudah mengintai langsung saja menangkap pelaku,” ucap Kasat Reskrim.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO. “Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak. Dimana perempuan dan anak-anak yang biasa menjadi korban,” tegasnya.
Terkait kasus ini untuk tersangka RI telah ditahan. Atas perbuatannya akan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres OKI mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut. Khususnya di wilayah hukum Polres OKI.(niskiah)