Awal Tahun 2025 Polres OKI ‘Diserbu’ Pemohon Pembuatan SKCK
Dominasi Mereka yang Lulus PPPK
KAYUAGUNG,KabariRakyat.com – Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres OKI membludak, Senin 6 Januari 2025.
Sejumlah pemohon sejak pagi memadati kantor pelayanan SKCK Polres OKI. Terkait membludaknya pemohon pembuatan SKCK, Polres OKI lakukan penambahan waktu.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Intelkam, AKP Deni Suherdi SH mengatakan, pemohon yang melakukan pembuatan SKCK mulai ramai hari ini. Dibandingkan Jumat 3 Januari 2025 kemarin.
“Iya, baru hari ini pemohon yang ramai buat SKCK, Jumat kemarin sudah kelihatan ramai tapi belum seperti hari ini,” ujar Kasat Intel kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.
Kasat Intel menjelaskan, untuk hari dilakukan penambahan waktu yakni petugas menjadi lembur sampai malam. Dengan alasan ramainya pemohon.
“Ramainya pemohon pembuatan SKCK hari ini bisa melayani atau menerbitkan SKCK sebanyak 200-250 SKCK,” jelasnya.
Lanjutnya, pembuatan SKCK ini bagi pemohon dikenakan PNBP sebesar Rp30 ribu/SKCK. Besaran ini disetorkan langsung oleh pemohon ke Bank.
Mengenai pembuatan SKCK sendiri mulai dari awal melakukan pengisian formulir hingga diterbitkan atau selesai yaitu memakan waktu 10 menit hingga lebih.
Namun, tetap tergantung dari pemohon dalam pengisian formulirnya. Apabila persyaratan lengkap dan petugas melakukan pemeriksaan, diteliti dan verifikasi kelengkapan, maka langsung diterbitkan.
“Penertiban SKCK ini melalui online sehingga diupload, apabila jaringan bagus tanpa ada kendala sehingga cepat,” ucapnya.
Lanjutnya, mengenai pelayanan Bank penyetoran PNBP penerbitan SKCK ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jadi semua pemohon yang telah mendaftar dan melakukan penyetoran di Bank dilayani hingga selesai.
“Yang jelas semua pemohon hari ini dilayani oleh petugas hingga selesai. Petugas kita lembur hingga malam. Jadi pemohon apabila yang telah waktu terakhir memasukan formulir maka bisa diambil SKCK nya besok,” terangnya.
Masih dikatakan Kasat Intel, dalam penerbitan SKCK tidak bisa sembarangan, karena persyaratan pemohon tetap dilakukan verifikasi, diteliti dan diperiksa.
Hal ini dilakukan jangan sampai adanya dokumen, ijazah, KTP dan dokumen lainnya yang palsu. Dimana hari ini pemohon pembuatan SKCK adalah pemohon yang lulus PPPK di Kabupaten OKI dan lainnya.
“Jadi kepada masyarakat atau pemohon pembuatan SKCK diharapkan untuk bersabar dalam pelayan karena ramai. Tapi apa yang telah diajukan dioptimalkan oleh petugas kami,” bebernya.
Ditambahkan Kasat Intel, dalam hal pelayanan pembuatan SKCK ini di hari biasa rata-rata melayani pemohon pembuatan SKCK sebanyak 20-40 penerbitan.
Adapun syarat pembuatan SKCK bagi pemohon yaitu melengkapi pas foto, indentitas KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan bukti kepesertaan BPJS yang aktif.
Salah satu pemohon pembuatan SKCK, Yuliani Yuliani mengatakan, ia sengaja membuat SKCK hari ini agar lebih cepat melengkapi pemberkasanya lulus PPPK di Kabupaten OKI.
“Buat SKCK hari ini melengkapi berkas lulus PPPK. Lebih baik lebih cepat dari menunggu besok. Alhamdulillah tadi sudah masuk ke formulir ini tinggal ambil saja SKCK nya,” jelasnya, lulus menjadi PPPK di Puskesmas Rantau Durian, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Para pemohon Pembuatan SKCK yang didominasi orang lulus pppk tampak antri di Polres OKI untuk membuat skck .
Foto : Niskiah






