Serang Speedboat ‘Semoga Jaya’ Ditetapkan Tersangka
Buntut tabrakan speedboat vs jukung di Teluk Tenggirik, Banyuasin
PALEMBANG,kabarirakyat.com–Kecelakaan yang terjadi di perairan Sungai Musi tepatnya di Teluk Tenggirik Kecamatan Banyuasi I , Kabupaten Bnuasin , Sumatera Selatan , pada Rabu, 13 Nopember 2024 pagi lalu, polisi menetapkan serang speedboat ‘Semoga Jaya’ menjadi tersangka.
Ternyata setelah dilakukan penyelidikan , Serang speedboat ‘Semoga Jaya’ yang diduga milik PT OKI Pulp and Paper Mills itu mengkonsumsi narkoba. Serang yang bernama Romadhon (40) warga 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, kini ditahan di Satpolairud Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SiK, mengatakan kepada wartawan pada Sabtu, 16 Nopember 2024 , bahwa setelah dilakukan penyelidikan Polisi Airud Polda Sumsel, menetapkan seorang tersangka yakni Serang Speedboat ‘Semoga Jaya’ bernama Romadon (40).
Bukan itu saja , polisi juga lalu memeriksa urine tersangka Romadon, ternyata hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. ”Hasil keterangan para saksi, tersangka R lalai dalam mengendalikan laju seedboatnya sehingga terjadi insiden tabrakan yang menyebabkan seorang meninggal dunia dan korban luka,”kata perwira tiga melati tersebut. Romadon kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui telah terjadi tabrakan antara Speedboat Semoga Jaya yang mengangkut karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills dan beberapa anggota polsi dengan Perahu Jukung yang bergandengan dengan perahu jukung lainnya. Akibat tabrakan itu seorang warna negara asing asal Cina, bernama Wu Hao meninggal dunia. Petugas kepolisian Airud Polda Sumsel menyita speedboat, 2 perahu jukung sebagai barang bukti dari kasus tersebut. (sihatjudin)