NewsIndeks

Berprestasi Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah

Kajari OKI Mendapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Kajari OKI menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN berupa pin emas dari Menteri ATR/BPN, karena berhasil mencegah konflik pertanahan di Kabupaten OKI. Foto : net/sumeks.co

Berprestasi Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah

Kajari OKI Mendapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

KAYUAGUNG,kabarirkyat.com–Dinilai berhasil melakukan pencegahan konflik pertanahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi, SH MH, menerima pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan berupa pin emas itu diberikan, di Jakarta, Kamis 14 November 2024.

Pemberian penghargaan berupa pin emas kepada Kajari OKI, adalah sebagai bentuk apresiasi Menteri ATR/BPN RI kepada Kajari OKI karena berprestasi dalam menyelesaikan konflik pertanahan di OKI. Dalam hal pencegahan konflik yaitu selain penindakan, juga dianggap sukses melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dalam upaya pencegahan. “Pin emas sebagai wujud apresiasi Menteri ATR/BPN dalam rangka pencegahan konflik pertanahan, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Kajari.

Dia mengungkapkan, pencegahan konflik pertanahan di Kabupaten OKI bisa diselesaikan seperti di Desa Sungai Sodong dan Pagar Dewa, serta penyelesaian konflik hutan Kota Kayuagung. Sambungnya, dengan telah diterimanya pin emas ini, tentu akan menjadi motivasi bagi Kejari OKI agar lebih baik lagi. Jadi, apabila terjadi masalah atau konflik pertanahan dalam wilayah Kabupaten OKI dapat diminimalisir, agar situasi tetap kondusif ditengah masyarakat.

Ditambahkan Kajari, penghargaan dan pin emas terkait pencegahan konflik pertanahan juga diterima oleh oleh Kajati Sumsel, Kapolda Sumsel, Bupati OKI, Kapolres OKI dan jajaran.

Hutan Kota Kayuagung

Masih seputar kasus pertanahan di OKI, terkait  permasalahan hutan kota di Kayuagung, OKI yang digugat oleh ahli waris H Jalil akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dalam putusannya menolak gugagat tersebut. Dimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung telah menolak gugatan untuk seluruhnya atas gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang hutan kota.

Putusan itu dibacakan, Senin 4 November 2024. Perkara ini gugatan dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H Jalil yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai Tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai Tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.

Menghadapi gugatan tersebut , Pemkab OKI menunjuk Kejari OKI sebagai pengacara negara.  Kejaksaan Negeri OKI yang mendapat surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel, Alex Akbar SH MH mengatakan, pada perkara perdata hutan kota ini dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan. “Proses persidangan perkara perdata hutan kota cukup panjang dan lama. Dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya,” jelas Alex, Selasa 5 November 2024.

Dijelaskan Alex, mengenai hutan kota yang dipermasalahkan ini hingga masuk dalam proses persidangan perkara perdata yaitu bahwa pembangunan hutan kota dan SMK Negeri 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum.

Lanjutnya, pembangunannya yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Prasarana Pendidikan. Ini sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p Undang-undang RI No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Yaitu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang.”Jadi menurut Majelis Hakim Surat Wasiat juga tidak cukup menjadi alasan suatu hak, namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan,” tukasnya. Pada kasus hutan kota di Kayuagung ini  dilakukan sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 9 September 2024 lalu. (niskiah)

 

 

Exit mobile version