NewsIndeks

DPPPA Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta TPPO

Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Suasana Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta TPPO yang digelar DPPPA OKI di Aula Rumah Makan Abah Dolah Kayuagung, Kamis 21 November 2024.foto:niskiah

DPPPA Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta TPPO

Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

KAYUAGUNG, KABARIRAKYAT.COM–Sejumlah perwakilan desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diberikan sosialisasi dalam pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Termasuk juga sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Acara sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak serta TPPO ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu berlangsung di Aula Rumah Makan Abah Dolah Kayuagung, Kamis 21 November 2024.

Para peserta yang merupakan perwakilan dari Desa ramah perempuan dan peduli anak diberikan sosialisasi guna pembinaan. Disampaikan Kepala DPPPA Kabupaten OKI, Hj Ariyanti SSTP MM mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak. Termasuk juga memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis.

Sosialisasi ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Lalu terpenting adalah meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. “Juga menjadikan berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak, serta Meningkatnya kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak,” ungkap Kadin PPPA.

Ditegaskan Ariyanti, sebagai tindak lanjut dari kebijakan daerah dalam peraturan mengenai tentang perlindungan perempuan dan anak. “Dimana dampak psikologis kekerasan pada perempuan dan anak kekerasan terhadap perempuan dapat memiliki dampak psikologis yang buruk seperti trauma, reaksi fisik, keinginan bunuh diri, dan berbagai reaksi negatif lainnya,” bebernya.

Dimana semua dampak psikologis ini perlu butuh waktu yang lama untuk memulihkan si korban tersebut. “Sayangnya kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal, seksual, maupun fisik penyembuhannya tak semudah luka akibat cedera bukan hanya fisik, tapi kehidupan psikologisnya juga menjadi taruhan,” terangnya.

Pada kegiatan para peserta yang merupakan perwakilan desa ramah perempuan dan peduli anak di Kabupaten OKI juga mendapatkan sosialisasi mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yaitu disampaikan oleh pemateri dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Melly Febrianti SE. Dikatakan Melly, pemerintah Indonesia memberikan kebebasan kepada semua warga negaranya memilih dan mendapatkan pekerjaan baik didalam negeri maupun luar negeri. Yaitu diatur oleh undang-undang.

“Kita ketahui tenaga kerja adalah sumber daya yang sangat penting dalam memajukan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi sebuah negara,” kata Melly. Sambungnya, karena tingginya populasi dimana pemerintah tidak menyediakan lapangan pekerjaan. Sehingga jelas tenaga kerja tidak terserap. Akibatnya muncul pengangguran.

Lanjutnya, adanya pengangguran membuat masyarakat Indonesia sering mencari pekerjaan di luar negeri. Yaitu menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dahulu sering disebut TKI. “Nah, saat mencari pekerjaan di luar negeri ini harus teliti dan sesuai dengan prosedural sehingga tidak menjadi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,” jelasnya.

Dia menambahkan, jadi pemahaman mengenai pekerjaan di luar negeri harus diketahui dan dipahami masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Yakni jangan sampai menjadi korban TPPO. Apalagi warga Indonesia cukup banyak yang menjadi PMI. Setiap tahunnya, di Kabupaten OKI bisa mencapai puluhan orang hingga lebih menjadi PMI. “Masyarakat Kabupaten OKI setiap tahun saja ada menjadi PMI ke beberapa negara tujuan di luar negeri. Jadi perlu diberikan sosialisasi agar tidak terjadi TPPO,” jelasnya. (niskiah)

Exit mobile version