NewsIndeks

Begal Motor Siswi SMP Diringkus Polisi

Satu pelaku masih kabur

Polsek Mesuji Raya bekuk pelaku begal siswi SMP . Foto : istimewa

Begal Motor Siswi SMP Diringkus Polisi

Satu pelaku masih kabur

KAYUAGUNG, KABARIRAKYAT.COM–Dua orang pelaku pembegalan terhadap pelajar SMP berhasil dibekuk anggota buser Polsek Mesuji Raya. Pelaku berjumlah tiga orang namun satu pelaku masih buron. Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang mengatakan, pelaku pembegalan yang terjadi akhir November 2024 kemarin berhasil diamankan.

Pelaku berinisial  RAS (19) warga Desa Mataram, Kecamatan Mesuji Raya, IKS (20) warga Desa Sedyo Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sedangkan sorang pelaku berinisial  SAW (30) saat ini masih buron. “Dua pelaku yang diamankan sedang berada di rumahnya masing-masing,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Ferfiyan, Sabtu 7 Desember 2024.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku ditangkap karena telah membegal 2 siswi SMP  di jalan Over Pas Tol Terpeka Desa Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Saat itu terjadi pada Jumat, 29 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Over Pas Tol Terpeka desa Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, korban  bernisial M (14) siswi kelas 3 SMP dan temannya N (15), keduanya warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, melintas dengan sepeda motornya.

Korban lalu dihadang pelaku. Saat itu korban lalu menghentikan laju sepeda motor korban. Para pelaku mendekat dan langsung merampas motor korban. Mereka juga mengancam , akan melukai korban jika berteriak. Kedua korban yag ketakutan hanya pasrah saat motornya dibawa kabur. Keduanya menangis dan berteriak minta tolong ketika kawanan begal itu sudah mulai jauh. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi asal suara. Lalu warga membantu kedua korban mengantarnya pulang. Keluarga korban lalu melapor ke polsek setempat.

Setelah mendapat laporan , tim buru sergap Polsek Mesuji Raya , setelah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung bergerak cepat. Dua pelaku dengan cepat berhasil diringkus di rumah mereka masing-masing. “Dari pelaku yang diamankan dan dilakukan interogasi anggota ternyata mengarah pada pelaku lainnya dalam tindak pidana yang sama dengan korban dan TKP yang berbeda,” jelas Kapolsek. Hasil pengembangan dan pengakuan pelaku, polisi mengamankan Eko (25) juga merupakan warga Desa Sedyo Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, yang diduga pernah melakukan kejahatan yang sama namun di lokasi berbeda. “Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mesuji Raya guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Pelaku akan dijerat tindak pidana Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (niskiah)

 

Exit mobile version