Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka
Satu Orang Tersangka Langsung Ditahan
KAYUAGUNG, KABARIRAKYAT.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI. Dua tersangka adalah Muhammad Fachrudin yang menjabat Ketua Panwaslu, Kabupaten OKI tahun periode 2017-2018 dan tersangka Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kabupaten OKI tahun Periode 2017-2018. Keduanya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka Muhammad Fachrudin dilakukan penahanan. Muhammad Fachrudin dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Senin 9 Desember 2024.
Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, keduanya tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024. “Dari serangkaian proses penyidikan, akhirnya tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017,” jelas Alex didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
Diungkapkan Kasi Intelijen, dimana dana hibah sebesar Rp12 Miliar. Dimana yang pada pokoknya tersangka Muhammad Fahrudin dan Tersangka Tirta Arisandi telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni pada pengelolaan dana hibah tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.728.709.454 atau Rp4 miliar lebih
Lanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka, itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. “Termasuk juga akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan,” ucapnya. Terhadap tersangka Muhammad Fahrudin kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024. “Ditahan selama 20 hari kedepan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, ” terangnya.
Sedangkan terhadap Tersangka Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung. Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah mewah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI.
Pada penggeledahan dan penyitaan di rumah mewah milik Tirta Arisandi SSos MSi yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang, berhasil mengamankan beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018. “Iya, Selasa 10 September 2024 kemarin, tim Jaksa penyidik kita berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait giat Panwaslu,” terang Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH. (niskiah)