NewsIndeks

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Dari 71 Berkas Periode Agustus-Desember 2024

Tampak Kejari OKI dan PJ Bupati OKI sedang memusnahkan barang bukti tindak pidana, Rabu, 11 Desember 2024

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Dari 71 Berkas Periode Agustus-Desember 2024

KAYUAGUNG, KABARIRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana , Rabu 11 Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan adalah periode Agustus hingga Desember 2024. Dimana barang bukti dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Hari ini Kejari OKI kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Parit Purnomo SH.

Dijelaskan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika yaitu pil ekstasi dan sabu-sabu. Lalu ada juga senjata api dan senjata tajam. Termasuk juga barang bukti berupa pakaian dan lainnya. “Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 71 berkas perkara tindak pidana. Mulai dari narkotika dan lainnya,” jelas Kajari.

Disampaikan Kajari, untuk narkotika sebanyak 31 berkas perkara yang dimusnahkan. Dengan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 150 bungkus paket kecil dengan berat total 52,35 gram yang dimusnahkan. Lalu ada pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 107 butir dengan berat 31,02 gram. Kemudian untuk senjata api, 2 pucuk dari 2 berkas perkara. “Sajam yang dimusnahkan sebanyak 23 senjata tajam berasal dari 20 berkas perkara. Dan 18 berkas perkara berupa pakaian dan lainnya juga dimusnahkan,” ujar Kajari.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini, untuk sabu dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet. Lalu untuk barang berupa senjata api dan sajam dipotong dengan mesin gerinda hingga tidak bisa digunakan lagi. “Barang bukti pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Kajari OKI kepada wartawan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan. Ini sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum. Sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dikatakan Kajari OKI, Hendri Hanafi, tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya, MSi mengatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen kejari dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten OKI.  “Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dan kolaborasi kita menjadi kebaikan dan kekuatan untuk memberantas tindak kejahatan yang ada,” jelasnya. Ditambahkan, ini tentunya berharap dapat meminimalisir kejahatan bahkan tidak akan ada lagi tindak kejahatan dan tindak pidana di Kabupaten OKI.

 

Exit mobile version