Satres Narkoba Polres OKI Ringkus 3 Pengedar Sabu

Salah seorang tersangka punya senpi

Anggota satres narkoba Polres OKI menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari ketiga tersangka.foto:istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Satres Narkoba Polres OKI Ringkus 3 Pengedar Sabu

Salah seorang tersangka punya senpi

KAYUAGUNG,KABARIRAKYAT.COM – Satuan reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus 3 orang pria atas kepemilikan narkotika.

Dalam kurun waktu satu pekan Satres Narkoba Polres OKI, mengamankan tiga tersangka pemilik narkoba di lokasi berbeda-beda di waktu yang tidak bersamaan.

Ketiga tersangka ini adalah Aliadin alias Kadam (42) warga Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI. Tersangka Marjus (37) warga Desa Perigi Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, tersangka Bagong (47) warga Dusun Simpang Empat Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

“Ketiga tersangka ini ditangkap bersama dengan barang bukti narkoba masing-masing. Untuk tersangka Bagong juga kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisinya,” jelas Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Chandra SH.

Diungkapkan Kasat Narkoba, untuk tersangka Aliadin ditangkap Kamis 12 Desember 2024 kemarin sekira pukul sekira pukul 11.00 WIB di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk.
“Dari tersangka Aliadin didapat barang bukti sebanyak 18 paket sabu dalam plastik bening dengan berat total 4,06 gram,” kata Kasat Narkoba, Senin 16 Desember 2024.

Lalu, untuk tersangka Marjus (37) ditangkap di Desa Perigi Talang Nangka pada Kamis 12 Desember 2024 juga tetapi sore harinya yaitu sekira pukul 17.00 WIB. “Barang bukti dari tersangka Marjus ini adalah sabu seberat 0,15 gram dan satu bong alat hisap sabu juga handphone,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk tersangka Bagong (47) ditangkap di Dusun Simpang Empat Desa Cengal, Kecamatan Cengal Kabupaten OKI. Yakni Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB di jalan poros.

“Penangkapan Bagong dengan barang bukti sabu 18 paket dalam plastik bening berat 4,34 gram. Tersangka juga memiliki senpira dan ada pil ekstasi 3 butir warna orange,” terang Kasat.

Kesemua ketiga tersangka ini mengaku baru belakangan ini mengedarkan barang haram narkoba. “Mereka ini mengaku barang haram ini baru mengedarkannya. Padahal dari informasi masyarakat dan penyelidikan kita para tersangka sering transaksi narkoba,” beber Kasat.

Sebenarnya dikatakan Kasat, para tersangka ini merupakan pengedar narkoba. Dengan lama waktu mengedarkan berbeda-beda. Ada yang mengaku baru seminggu. Ada yang mengaku sebulan.
“Yang jelas para tersangka ini mengaku baru mengedarkan narkoba,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, ketiga tersangka ini bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka Bagong disangkakan 2 Pasal yakni narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan (Senpira),” jelas Kasat.
Lanjut Kasat, para tersangka ini dengan pasal yang dikenakan tentang narkoba ancaman pidana 12 tahun penjara. (niskiah)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *