Natal, 3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Dapat Remisi
Di Lapas Palembang yang dapat remisi 12 warga binaan
KAYUAGUNG,Kabarirakyat.com- 3 Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung mendapat remisi khusus Natal.
Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting AMD IP SH MH melalui Kasi Bina Dik dan Kegiatan Kerja, Yusuf SH, remisi Natal akan diberikan secara simbolis kepada 3 warga binaan, yaitu Rabu 25 Desember 2024 besok. “Ketiga warga binaan menerima remisi Natal ini beragama Kristen Protestan dan Katolik sebelumnya telah diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan langsung,” ujarnya, Selasa 24 Desember 2024.
Dijelaskan Yusuf, untuk ketiga warga binaan ini menerima remisi khusus Natal masing-masing selama 1 bulan. Dimana, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi Natal ini telah memenuhi syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP.
Diungkapkan Yusuf, untuk usulan remisi ini sendiri dilakukan secara online yang langsung terintegrasi, dengan sistem pusat data Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Lanjutnya, untuk warga binaan di Lapas Kayuagung yang menganut Protestan dan Katolik memang sedikit. Sehingga yang mendapatkan remisi Natal juga sedikit.
Diterangkan Yusuf, adapun persyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas. Dimana saat ini jumlah warga binaan sebanyak 1.061 orang.
Ini ada pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.
Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi. Salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F atau buku pencatatan pelanggaran Tatib.
“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi secara lengkap,” ungkapnya.
Disampaikan Yusuf, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini sehingga akhirnya menerima remisi telah berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan. “Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal ini berasal dari tindak pidana kriminal umum dan narkotika,” ucapnya.
Masih dikatakan Yusuf, di Lapas Kayuagung juga melaksanakan perayaan Natal dan ibadah bagi warga binaan yang merayakan. “Besok di gereja Lapas Kayuagung mengadakan ibadah Natal dengan menghadirkan pendeta dari luar,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada perayaan Natal dan ibadah di Lapas semoga berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai.
Sementara itu Rutan Kelas I Palembang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana yang memenuhi syarat, berupa potongan masa hukuman pidana.
Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan melalui Kasi Pelayanan Tahanan Fitri Yadi, dalam rilis yang dibagikan Selasa 24 Agustus 2024 membeberkan rincian 12 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus.
Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 tersebut diberikan kepada narapidana khususnya yang beragama Kristen ataupun Protestan.Dari rilis yang diterima, Remisi Khusus yang diberikan kepada 12 narapidana tersebut berupa potongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
