Tersinggung Ucapan,Pelajar SMP Tikam Dada Temannya
Korban Tewas Dalam Perawatan Medis
KAYUAGUNG,Kabarirakyat.com -Hanya tersinggung ucapan,seorang siswa SMP kelas 2 tega menikam dada temannya hingga menyebabkan meninggal.Peristiwa penusukan yang terjadi di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin 23 Desember 2024. Dimana kejadian terjadi sekira pukul 16.00 WIB.
Namun pelaku tak lama setelah kejadian berhasil diringkus anggota reskrim Polsek Lempuing. Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Feri Kusmiran SH, menjelaskan untuk pelaku yang diamankan ini anak dibawah umum EI yang masih berusia 13 tahun. Pelaku El diamankan di Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya, OKI malam hari.
“Pelaku ini diketahui keberadaannya di Desa Sungai Belida, sehingga Kapolsek Lempuing bersama dengan kanit pidum Polres OKI berkoordinasi dengan Kades setempat,” ujar Kasat Reskrim, saat ungkap kasus di Polres OKI, Selasa 24 Desember 2024.
Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Kades Sungai Belida serta orang tua pelaku, yakni agar menyerahkan diri atas perbuatan pelaku. Akhirnya, orang tua pelaku dan Kades menyerahkan pelaku. Sehingga membuat tim opsnal Polres OKI bersama Kapolsek membawa pelaku ke Polres OKI tadi malam.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ini melakukan aksi penusukan kepada korban SH (16) warga Dusun 1 Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing OKI karena tersinggung dengan korban saat nongkrong di sebuah warung manisan.
“Korban SH ini juga masih pelajar, untuk motif membuat pelaku melakukan penusukan dikarenakan pelaku tersinggung dengan korban atas perkataan korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu pelaku juga tersinggung ketika korban menggeber sepeda motor di depan pelaku. Sehingga membuat pelaku marah dan tersinggung dengan langsung mengambil senjata tajam jenis pisau.
“Senjata tajam pisau itu dengan cepat ditusukkan pelaku ke korban tepat dibagian dada. Satu kalian tusukan. Sehingga akhirnya membuat korban meninggal dunia,” jelas Rio.
Usai kejadian menimpa korban ini, oleh teman korban yang berada di lokasi langsung membawanya ke klinik kesehatan untuk dilakukan perawatan medis.
“Korban ini sempat dilakukan perawatan medis lalu tak lama berselang korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” terang Kasat.
Usai kejadian itu, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI.
Selanjutnya, anggota Polsek Lempuing yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan ke Polres OKI sehingga langsung ke lokasi kejadian.
Kemudian, berkoordinasi dengan Kades Sungai Belida dan orang tua pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Dalam kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur,” ucapnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam kasus ini akan disangkakan dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dalam kasus ini diamankan barang bukti celana pendek warna biru milik korban. Sedangkan pisau yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian. Karena usai kejadian di buang oleh pelaku,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Bahwa Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 thn melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik)
Lalu, pada Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 thn atau lebih.
Terkait perkara yang terjadi sekarang ini terlapor; EI (13) perkara dapat dilakukan proses penyidikan dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan.
“Namum terlapor dapat di titipkan di LPKS atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” jelasnya.
LPKS merupakan lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak, baik yang membutuhkan perawatan maupun pelayanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
LPKS dapat dimiliki oleh instansi pemerintah atau swasta. LPKS melaksanakan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan bagi anak. LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. (niskiah)