Tahun 2024 BNNK OKI Rehabilitasi 37 Penyalahgunaan Narkotika
KAYUAGUNG,Kabarirakyat.com – Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) telah merehabilitasi 37 penyalahgunaan narkotika.
Rinciannya, 30 orang merupakan penyalah guna yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan. Kemudian 7 orang dilakukan rehabilitasi rawat inap atau rujukan ke Balai Rehabilitasi BNN.
Hal ini disampaikan Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzianto SH MH didampingi Kasubag TU, Efriadi, dalam acara jumpa pers, di BNNK OKI, Senin 30 Desember 2024.
Dijelaskan Kepala BNNK OKI, petugas BNNK OKI pada layanan rehabilitasi yaitu dilakukan dengan menggunakan rawat jalan. Kesemua 30 penyalahgunaan narkotika telah dilakukan rehabilitasi. “Dalam rehabilitasi rawat jalan pecandu narkotika atau pengguna narkotika di BNNK OKI dilakukan konseling dengan jadwal seminggu sekali,” ujarnya.
Selanjutnya, pecandu narkotika ini dilakukan konselor dan juga tim dokter. Dimana setiap pencandu narkotika yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan ini dilakukan 8 kali pertemuan.
“Dari 30 pencandu narkotika telah selesai dilakukan rawat jalan. Dimana untuk pencandu yang menjalani rawat jalan ini rata-rata usia produktif,” ungkap Gendi.
Lanjut dia, dari para pencandu atau pengguna narkotika yang menjalani rawat jalan apabila patuh dengan konseling dan menjalani 8 kali pertemuan hingga selesai berhasil.
Masih kata Gendi, untuk pecandu narkotika yang masuk dalam kriteria dilakukan rawat inap ada 7 orang. Dimana 7 orang ini dilakukan rehabilitasi rawat inap milik BNN di Kalianda Lampung secara gratis.
Tetapi ada juga yang dilakukan rehabilitasi rawat inap di Palembang tepatnya di Talang Kelapa merupakan milik swasta. “Rawat inap untuk penyalah guna narkotika ini dilakukan dengan masa waktu mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan dalam rehabilitasinya,” jelasnya.
Ditegaskan Gendi, penyalah guna narkotika ini setelah menjalani rehabilitasi rawat inap dengan masa waktu yang ditentukan sesuai asesement nya biasanya efektif. Apalagi dilakukan rehabilitasi berdasarkan kemauan sendiri.
“Rawat inap rehabilitasi ini yang bersangkutan yaitu penyalah guna narkotika selesainya tetap dipantau dan wajib lapor konseling. Sehingga yang bersangkutan benar-benar tidak lagi menggunakan narkotika,” bebernya.
Ditegaskan Gendi, sebagai salah satu mandat reformasi birokrasi terkait dengan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya melalui seksi rehabilitasi melakukan perhitungan indeks kepuasan masyarakat dengan target tahun 2024 yaitu 3,77 persen.
“Jadi berdasarkan data layanan rehabilitasi yang dilakukan BNNK OKI survey berada di angka 3,89 pada layanan rawat jalan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala BNNK OKI, mengenai penyalahguna narkotika dihimbau untuk dilakukan rehabilitasi dengan kemauan sendiri. Dengan alasan lebih efektif. Dimana dari 30 pasien yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan 10 orang diantaranya berdasarkan kemauan sendiri.(niskiah)
