Ternyata ini Penyebab Kepala BKPSDM OKI Dilaporkan ke Ombudsman

sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama.
banner 120x600
banner 468x60

Ternyata ini Penyebab Kepala BKPSDM OKI Dilaporkan ke Ombudsman

KAYUAGUNG,KabariRakyat.com -Ketua Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan OKI sendiri.

Salah satu ASN itu adalah Dini Damayanti SKom yang merupakan ASN Kabupaten OKI, bertugas sebagai Penyusun Laporan Kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten OKI.

Dimana ASN ini melaporkan oknum pimpinan BKPSDM ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. ASN ini juga selain melaporkan ke Ombudsman, laporan ini juga ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri.

Pada laporan itu, ASN melaporkan mengenai status pengangkatannya sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama. Yakni dimana yang hingga kini belum dilantik meskipun rekomendasi telah diterbitkan.

Dijelaskan Dini, bahwa rekomendasi pengangkatan dirinya telah diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui surat No. 800.1.3.3/221/IJ tertanggal 17 Januari 2024.

Rupanya, selain yang bersangkutan juga ada pegawai lainnya. Yaitu ada empat orang lainnya yang direkomendasikan. Adalah Fransiscus Halomoan Manik Ambarita, Edy Haryanto, Hj Eka Hamami Damayanti, dan Hendra Latif.

Namun, berbeda dengan rekan-rekannya yang telah dilantik pada 31 Oktober 2024. Sedangkan yang bersangkutan yakni Dini justru tidak menerima undangan pelantikan tanpa alasan yang jelas.“Pihak terkait sempat menyampaikan secara lisan bahwa akan ada pelantikan susulan sebelum akhir 2024,” ucapnya, Jumat 3 Januari 2025.

Lanjut dia, tetapi hingga 31 Desember 2024, pelantikan tersebut tidak pernah terlaksana. Dimana, pelantikan ASN lain untuk jabatan fungsional tetap dilakukan pada akhir 2024, termasuk Eva Cavarina SSos dan Elpis Pebriadi.

Masih dikatakan, Dini jadi ia menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Bupati OKI No. 17 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya larangan diskriminasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan.

Diungkapkan Dini, pengalaman serupa pada 2022, ketika permohonan mutasinya ke Inspektorat Kabupaten OKI ditolak tanpa penjelasan resmi. Padahal, meskipun semua dokumen telah dilengkapi. Jabatan yang dilamar justru diberikan kepada ASN lain.

Terkait hal itu, Kepala BKPSDM OKI melalui Kabid Mutasi dan Promosi Boy Darmawan menjelaskan, bahwa pelantikan Dini tertunda karena adanya alasan teknis.
“Rekomendasi telah kami terima, tetapi Pertek (persetujuan teknis) dari BKN untuk nama Dini pada saat itu dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan,” kata Boy.

Disampaikan Boy, setelah revisi dokumen, BKPSDM mengajukan ulang permohonan Pertek dan saat ini masih menunggu jawaban dari BKN.

Dikatakan Boy, bahwa pelantikan dua ASN pada 30 Desember 2024 dilakukan melalui jalur inpassing, yang berbeda mekanismenya dari perpindahan jabatan melalui uji kompetensi seperti kasus Dini.

“Jadi tidak ada upaya menghalangi Dini. Kami menjalankan semua proses sesuai aturan,” ucapnya.

Terkait hal ini BKPSDM OKI juga menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI jika diperlukan.
“Pihak kami terbuka untuk menjelaskan situasi ini secara transparan,” tukasnya.

Surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri kepada Bupati OKI agar Dini Damayanti dilantik sebagai sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama.
Foto :istimewa

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *