NewsIndeks

Kasus Korupsi Dispora OKI Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka

Kejari OKI tetapkan 4 tersangka kasus korupsi Dispora OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.co

Kasus Korupsi Dispora OKI
Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka

KAYUAGUNG,KabariRakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menetapkan empat tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dospora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022. Diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan snggaran belanja langsung dan nelanja modal.Penetapan status tersangka itu terjadi, Rabu 26 Februari 2025.

Keempat tersangka ini yaitu IT merupakan Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan. H merupakan Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora. Kemudian M yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022. Dan AS yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, untuk penetapan keempat tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan.

Jadi dari perkembangan itu, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Pada kasus ini dari adanya alat bukti yang cukup, yaitu berdasarkan keterangan 52 orang saksi, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Prov Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 Tanggal 21 Februari 2025 terdapat kerugian keuangan negara,” jelas Kasi Intel.

Kasi Intel menyebut, pada perkara ini dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 dengan hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916,- atau satu miliar lebih.

Dimana untuk dokumen yang telah dilakukan penyitaan secara sah. Jadi bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Jadi hari ini kita tetapkan empat orang tersangka. Tersangka IT ini pada hari ini tidak memenuhi panggilan untuk hadir, sehingga kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap IT pada hari Jumat,” tegasnya.

Kemudian tersangka H, M dan AS. Pada perkara ini untuk diketahui berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp14.579.232.321,-.

Rupanya, dikatakan Kasi Intel, dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500,- atau 6 Miliar lebih, dan terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- atau 1 miliar lebih.

Diungkapkan Kasi Intel, kenyataannya dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung sebesar Rp6.536.362.500,- atau 6 Miliar lebih dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- atau 1 miliar lebih.

“Dari semua itu ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan,” terangnya.

Dikatakannya, dimana perbuatan Tersangka H dan IT telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
PP Nomor 12 Tahun 2019. Laampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.

Kemudian perbuatan tersangka M dan AS telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.

“Atas perkara ini masing-masing tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.

Sambung Kasi Intel yaitu tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,
Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (danil)

Exit mobile version