Berdalih Merugi Tapi 4 Karyawan Pensiun Malah Diangkat Direktur

banner 468x60

//Replik 2 Wartawan Senior di PHK

PALEMBANG Kabarirakyat.com – Sidang gugatan dua mantan wartawan senior Sumatera Ekspres (Sumeks), Zulhanan dan Edward Desmora terhadap PT Citra Bumi Sumatera (Sumeks) masih berlanjut. Pada sidang lanjutan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, (3 Juni 2026) mengagendakan verifikasi Jawaban, Replik Duplik antara kedua belah pihak.

Majelis hakim diketuai, Romi Sinatra dengan dua hakim anggota, Heryanto dan Thobari dengan Panitera Pengganti, Ferry Irawan mengecek berkas dari jawaban replik dan duplik antara kedua belah pihak. Semuanya sesuai aturan hanya dari pihak tergugat Sumeks yang diwakili oleh R Bayu Dirghantara, SH dari kantor pengacara Rajantara & Co diminta untuk memperbaiki duplik yang belum sesuai dengan materi secara online di e-court.

“Sidang selanjutnya akan kita laksanakan dua pekan lagi pada tanggal 17 Juni 2026 dengan agenda pembuktian tanggapan Replik dan Duplik antara penggugat dan tergugat,” kata Romi Sinatra Hakim Ketua.

Pihak penggugat sendiri yang diwakili pengacara Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH menolak semua jawaban tergugat kecuali secara tegas diakui kebenarannya.
Dalam jawaban pihak Tergugat (Sumeks) mempermasalahkan masa kerja Penggugat, padahal di undang-undang ketenagakerjaan ,masa kerja itu dihitung saat yang bersangkutan mulai diterima dan bekerja bukan saat diangkat sebagai karyawan tetap.
Selain itu pihak Tergugat (Sumeks) membantah adanya pemotongan gaji penggugat sebesar 30 persen dengan dalil kondisi keuangan perusahaan.

Menurut mereka itu hanya hutang dan akan dibayarkan kemudian. Pernyataan ini konyol. Padahal pada mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang, Muwarni selaku Direktur PT CBS mengakui adanya pemotongan tersebut.

“Faktanya jangankan mereka (Tergugat) mengembalikan uang gaji yang dipotong untuk uang pesangon Penggugat saja yang seharusnya dikali 1 (satu) dipotong menjadi 0,5. Begitu juga dengan gaji Penggugat sejak menerima surat PHK pada 12 November 2025 hingga saat ini tidak dibayar. Uang THR pun tidak dibayar. Padahal dalam UU itu semua masih hak Penggugat ,” kata Muhammad Daud, SH, MH.
Sementara itu Sihat Judin, SH, MH, kuasa hukum Penggugat lainnya menyatakan sebagai harian terbesar di Sumatera Selatan dan memiliki banyak aset tak sepatutnya memberlakukan mantan karyawan dengan semena-mena. Sumeks banyak memiliki aset bergerak maupun tidak bergerak seperti gedung, tanah, dan kendaraan.
Bahkan perusahaan ini dimasa CEO dipimpin almarhum H Suparno Wonokromo, membuka tabungan dolar di salah satu bank di Singapura. Jika perusahaan memang kesulitan finansial, Tergugat bisa menjual salah satu asetnya untuk membayar pesangon.

“Jika memang perusahaan Sumeks merugi mengapa ada empat karyawan yang sudah pensiun kembali dikaryakan dan malah diangkat direktur.

“Kita tahu bahwa gaji dan fasilitas direktur itu pasti jauh lebih besar dari gaji dan fasilitas yang diterima 2 Penggugat ini. Apakah ini yang disebut dengan efisiensi mencegah kerugian perusahaan,” kata Sihat Judin, SH, MH.

Fakta ini bertolak belakang dengan kondisi yang ada. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak dengan dalih perusahaan merugi dengan bukti hasil audit internal. Perusahaan bisa hanya memberikan pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) jika perusahaan itu merugi dan tutup atau perusahaan itu dinyatakan pailit.

“Pengugat menolak hasil audit internal Keuangan Perusahaan Tergugat. Audit internal tentu saja hasilnya tidak dapat dipercaya karena sarat dengan kepentingan.
Jika mau melakukan audit pakai auditor publik independent,” pungkas Sihat Judin. (Iwan sariyanto)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *